Mengaku Bendahara Dealer, Gadis Cantik asal Gorontalo Tipu Puluhan Juta
Kamis, 13 Januari 2022 - 03:32 WIB
BOLAANG MONGONDOW - Bagi anda yang ingin kredit motor baru, sebaiknya lebih hati-hati. Jangan mudah percaya, meski orang itu mengaku-ngaku sebagai bendahara dealer. Salah-salah anda malah kena tipu.
Seperti yang dilakukan seorang wanita asal Gorontalo, YDP (31), di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Wanita ini berhasil menipu para korbannya hingga puluhan juta.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, kasus ini berawal saat YDP yang mengaku sebagai bendahara pada sebuah dealer motor, di Kota Gorontalo.
"Jadi, dia meminta uang DP sebesar Rp12 juta kepada korbannya, Mei Abrahi, warga Dumoga Utara, dengan janji akan mengirim dua unit sepeda motor matic yang baru kepadanya," katanya, Rabu (13/1/2022).
Korban yang percaya dengan janji tersangka, akhirnya mengirimkan uang tersebut, pada 31 Mei 2021, melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
"Korban pun menghubungi tersangka, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Dumoga Utara, pada 14 Oktober 2021, dengan No LP/39/X/2021/Sek Dmg-Utara/Res-BM/Sulut," jelasnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah dipindahkan. Akhirnya, pelaku dijemput paksa.
Kini, warga Gorontalo yang tinggal di Kelurahan Bulota Da’a Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, itu telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Dumoga Utara.
Seperti yang dilakukan seorang wanita asal Gorontalo, YDP (31), di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Wanita ini berhasil menipu para korbannya hingga puluhan juta.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, kasus ini berawal saat YDP yang mengaku sebagai bendahara pada sebuah dealer motor, di Kota Gorontalo.
"Jadi, dia meminta uang DP sebesar Rp12 juta kepada korbannya, Mei Abrahi, warga Dumoga Utara, dengan janji akan mengirim dua unit sepeda motor matic yang baru kepadanya," katanya, Rabu (13/1/2022).
Korban yang percaya dengan janji tersangka, akhirnya mengirimkan uang tersebut, pada 31 Mei 2021, melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
"Korban pun menghubungi tersangka, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Dumoga Utara, pada 14 Oktober 2021, dengan No LP/39/X/2021/Sek Dmg-Utara/Res-BM/Sulut," jelasnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah dipindahkan. Akhirnya, pelaku dijemput paksa.
Kini, warga Gorontalo yang tinggal di Kelurahan Bulota Da’a Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, itu telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Dumoga Utara.
(hsk)
tulis komentar anda