Mahasiswa Pertanyakan Kejelasan Izin Pengolahan Hutan oleh Swasta
Senin, 13 April 2020 - 17:30 WIB
KENDARI - Mahasiswa yang tergabung dalam Database Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia atau (Sylva) Indonesia mendatangi kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi dan kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (EDSM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/04/2020).
Kedatangan mahasiswa Sylva Indonesia ini, mempertanyakan kejelasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan RKAB serta KTT dari PT Putra Kendari Sejatra (PKS).
Staf Dishut Provinsi Sultra, Ardi yang menemui mahasiswa mengatakan,bahwa PT PKS belum memiliki IPPKH.
"Kalau tidak salah, PT PKS belum memiliki IPPKH. Namun, lebih jelasnya saya akan koordinasikan ke pimpinan perihal maksud dan tujuan teman-teman mahasiswa,” katanya, Senin (13/4/2020).
Setelah mendatangi Dishut Provinsi Sultra, mahasiswa menemui Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra, Buhardiman. Dia mengaku bahwa PT PKS belum memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT). "Belum ada RKAB dan KKT-nya,” jelasnya.
Kadis ESDM menegaskan, jika perusahaan itu (PT PKS) melakukan aktivitas tanpa memiliki RKAB dan KTT, maka hal tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum.
"Saya meminta kepada teman-teman di Sylva Indonesia, kalau ada perusahaan yang menambang tanpa RKAB dan melanggar hukum, silahkan dilaporkan ke aparat kepolisian,” jelas Buhardiman.
Sekjen Sylva Indonesia, Ardiansyah mengatakan, jika benar adanya PT Putra Kendari Sejatra (PKS) tidak memiliki IPPKH maka penegak hukum harus hadir untuk mengambil langkah cepat agar carut marut pertambangan di Sultra dapat terselesaikan.
Kedatangan mahasiswa Sylva Indonesia ini, mempertanyakan kejelasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan RKAB serta KTT dari PT Putra Kendari Sejatra (PKS).
Staf Dishut Provinsi Sultra, Ardi yang menemui mahasiswa mengatakan,bahwa PT PKS belum memiliki IPPKH.
"Kalau tidak salah, PT PKS belum memiliki IPPKH. Namun, lebih jelasnya saya akan koordinasikan ke pimpinan perihal maksud dan tujuan teman-teman mahasiswa,” katanya, Senin (13/4/2020).
Setelah mendatangi Dishut Provinsi Sultra, mahasiswa menemui Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra, Buhardiman. Dia mengaku bahwa PT PKS belum memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT). "Belum ada RKAB dan KKT-nya,” jelasnya.
Kadis ESDM menegaskan, jika perusahaan itu (PT PKS) melakukan aktivitas tanpa memiliki RKAB dan KTT, maka hal tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum.
"Saya meminta kepada teman-teman di Sylva Indonesia, kalau ada perusahaan yang menambang tanpa RKAB dan melanggar hukum, silahkan dilaporkan ke aparat kepolisian,” jelas Buhardiman.
Sekjen Sylva Indonesia, Ardiansyah mengatakan, jika benar adanya PT Putra Kendari Sejatra (PKS) tidak memiliki IPPKH maka penegak hukum harus hadir untuk mengambil langkah cepat agar carut marut pertambangan di Sultra dapat terselesaikan.
(saz)
tulis komentar anda