Bupati Jayapura: Pelaku Pungli Wajib Ditindak
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:20 WIB
Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pemalangan. “Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat. Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.
Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan kampung-kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.
“Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah, oleh sebab itu, hal seperti ini tidak akan dilakukan dan pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya.
Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan kampung-kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.
“Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah, oleh sebab itu, hal seperti ini tidak akan dilakukan dan pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya.
(alf)
Lihat Juga :