Bupati Jayapura: Pelaku Pungli Wajib Ditindak

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:20 WIB
loading...
Bupati Jayapura: Pelaku...
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat diwawancarai media.
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan siapa saja yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada aset-aset pemerintah yang sedang dikerjakan, wajib ditindak secara hukum.

Hal ini terjadi pada proses pembangunan wisma atlet dan venue Kriket serta Hoky yang dibangun di Kampung Bambar Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura Papua. Pembangunan sempat mengalami kendala dikarenakan adanya oknum-oknum masyarakat yang memalang tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” ujar Bupati Awaoitauw di kantornya, Rabu (10/6/2020).

Bupati menjelaskan proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum masyarakat di wilayah tersebut, tetapi pekerjaan sudah dapat berjalan seperti biasanya. “Fasilitas ini masih di bawah pengawasan panitia besar PON, setelah selesai pekerjaan akan dserahkan kepada pengelola fasilitas olahraga tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pemalangan. “Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat. Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.

Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan kampung-kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.

“Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah, oleh sebab itu, hal seperti ini tidak akan dilakukan dan pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved