Polisi Kantongi Identitas Pria yang Tendang dan Buang Sesajen Semeru di Lumajang
Senin, 10 Januari 2022 - 16:33 WIB
Perwakilan LBH Ansor Miko membenarkan, pihaknya bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang melaporkan pembuangan sesajen ke Polres Lumajang, pada Senin (10/1/2022).
"Iya kita hari ini lapor ke Polres Lumajang, dalam peristiwa tersebut kita pakai UU ITE pasal 28 ayat 2 dan KUHP Pasal 56 bagian A," ujar Miko, saat dihubungi wartawan.
Pihak GP Ansor merasa, adanya kasus video pembuangan sesajen tersebut sangat meresahkan warga dan berpotensi memecah belah umat.
Baca Juga
"Iya kita hari ini lapor ke Polres Lumajang, dalam peristiwa tersebut kita pakai UU ITE pasal 28 ayat 2 dan KUHP Pasal 56 bagian A," ujar Miko, saat dihubungi wartawan.
Pihak GP Ansor merasa, adanya kasus video pembuangan sesajen tersebut sangat meresahkan warga dan berpotensi memecah belah umat.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda