Pengadilan Surati BPN Ukur Lahan PT Gihon, Pengacara: Kami Harap Sesuai Waktu

Minggu, 09 Januari 2022 - 19:14 WIB
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Baca Juga: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari

Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi kala itu, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, " katanya sebelum melakukan eksekusi.

Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!