Pengadilan Surati BPN Ukur Lahan PT Gihon, Pengacara: Kami Harap Sesuai Waktu

Minggu, 09 Januari 2022 - 19:14 WIB
loading...
Pengadilan Surati BPN...
Penasehat Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran saat memperlihatkan foto lokasi lahan kliennya. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di Kawasan Citraland City Losari. Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.

Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.

Baca Juga: Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI

Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran. Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021

“Kami harap BPN selaku pihak yang telah mengeluarkan sertifikat dapat melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya , Ardi Yusran.

Dia menegaskan, kalau lahan milik PT Gihon Abadi Jaya yang ditegaskan melalui putusan lokasinya berdekatan dengan kantor marketing Citraland City Losari Makassar.

“Yang kami gugat adalah PT Yasmin dkk dan kami (PT Gihon Abadi Jaya) dinyatakan menang,” terang Ardi Yusran.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

PT Gihon Abadi Jaya mengambil alih lahan miliknya yang selama ini dikuasai sepihak oleh PT Yasmin di Jalan Metro Tanjung, Kota Makassar. Setelah Pengadilan Negeri Makassar resmi melakukan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai PT Yasmin Abadi Permai.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar turut disaksikan dari perwakilan masing-masing pihak, antaranya, PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros

Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017. Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.

Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Baca Juga: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari



Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi kala itu, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, " katanya sebelum melakukan eksekusi.

Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Bawa Sajam saat Eksekusi...
Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, 7 Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Tragis! Puluhan Keluarga...
Tragis! Puluhan Keluarga di Bitung Saksikan Rumahnya Dirobohkan Alat Berat
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Warga LA Tolak Pengosongan...
Warga LA Tolak Pengosongan Lahan oleh TNI
Nusron Wahid Ungkap...
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Rekomendasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved