Kasus Omicron Kembali Bertambah, Masyarakat Diimbau Tak Keluar Negeri
Minggu, 09 Januari 2022 - 10:17 WIB
JAKARTA - Kasus positif Covid-19 varian Omicron di Tanah Air kembali bertambah. Kini sudah mencapai 318 kasus, terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal per 7 Januari 2022.
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengungkap, mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia diimbau untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri bila tak ada kepentingan mendesak.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (9/1/2022).
Hal ini, sambung dia, karena mengingat bahwa varian Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, atau sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengungkap, mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia diimbau untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri bila tak ada kepentingan mendesak.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (9/1/2022).
Hal ini, sambung dia, karena mengingat bahwa varian Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, atau sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
(agn)
tulis komentar anda