Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi

Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:43 WIB
Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2. "Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya.

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia disebut-sebut sebagai pengurus pondok pesantren dan salah satu putra kiai tersohor di Jombang.

Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.

Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) di mana terlapor MSA pimpinannya.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya menolak praperadilan MSA. Alasannya, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat.

Sebab, yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content