Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi

Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:43 WIB
loading...
Tersangka Pencabulan...
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan MSA, tersangka pencabulan santri. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
A A A
SURABAYA - MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Jombang, Jatim kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugutan kali ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, setelah sebelumnya ditolak oleh PN Surabaya.

Pengajuan praperadilan tersebut diterima PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Anak Kiai di Jombang Segera Disidang Kasus Pencabulan

Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut. Di antaranya Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2.

Selanjutnya Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.

Menaggapi gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi.

Terkait penetapan tersangka, lanjut dia, hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.

Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2. "Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya.



MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia disebut-sebut sebagai pengurus pondok pesantren dan salah satu putra kiai tersohor di Jombang.

Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.

Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) di mana terlapor MSA pimpinannya.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya menolak praperadilan MSA. Alasannya, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat.

Sebab, yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
Siap Hadapi Perang Baru...
Siap Hadapi Perang Baru dengan Israel, Iran Pamer Kota Rudal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved