7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati
loading...
A
A
A
MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis mati kepada 7 dari 10 terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu 1,2 ton di Aceh Barat.
Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.
Ketujuh orang yang divonis mati tersebut atas nama Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.
Sedangkan ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rpmiliar atau subsider 6 bulan penjara.
Juru bicara PN Meulaboh, M Irsyad Fuadi mengatakan, ke 10 orang terdakwa kasus penyeludupan sabu sabu seberat 1,2 ton tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Dari sepuluh terdakwa, sembilan orang di antaranya menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum menyatakan banding ataupun tidak kepada mejelis hakim.
"Sementara satu orang terdakwa atas nama Syafrizal bin Syafrudin menyatakan banding," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).
Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan meureubo, Aceh Barat yang terjadi pada April 2021.
Barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Sabu tersebut merupakan jaringan timur tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.
Ketujuh orang yang divonis mati tersebut atas nama Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.
Sedangkan ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rpmiliar atau subsider 6 bulan penjara.
Juru bicara PN Meulaboh, M Irsyad Fuadi mengatakan, ke 10 orang terdakwa kasus penyeludupan sabu sabu seberat 1,2 ton tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Dari sepuluh terdakwa, sembilan orang di antaranya menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum menyatakan banding ataupun tidak kepada mejelis hakim.
"Sementara satu orang terdakwa atas nama Syafrizal bin Syafrudin menyatakan banding," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).
Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan meureubo, Aceh Barat yang terjadi pada April 2021.
Barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Sabu tersebut merupakan jaringan timur tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
(shf)