7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati

Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:29 WIB
loading...
7 Penyelundup Sabu 1,2...
Sidang pembacaan putusan perkara sabu yang melibatkan WNA asal Nigeria dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis mati kepada 7 dari 10 terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu 1,2 ton di Aceh Barat.

Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal

Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.

Ketujuh orang yang divonis mati tersebut atas nama Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.

Sedangkan ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rpmiliar atau subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: 4 Pelaku Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat Serahkan Diri, 1 Ditembak Mati

Juru bicara PN Meulaboh, M Irsyad Fuadi mengatakan, ke 10 orang terdakwa kasus penyeludupan sabu sabu seberat 1,2 ton tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Dari sepuluh terdakwa, sembilan orang di antaranya menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum menyatakan banding ataupun tidak kepada mejelis hakim.

"Sementara satu orang terdakwa atas nama Syafrizal bin Syafrudin menyatakan banding," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).



Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan meureubo, Aceh Barat yang terjadi pada April 2021.

Barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Sabu tersebut merupakan jaringan timur tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Rekomendasi
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved