Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000

4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000

5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000

6. Muatan dikenakan denda Rp250.000

7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000

8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000

9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000

10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!