Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
(nic)
Lihat Juga :