Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:40 WIB
Pengadilan Tinggi Medan memutuskan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita muda pada Februari 2021 lalu dihukum mati. Foto/Ist
MEDAN - Aipda Roni Syahputra telah mencoreng nama Korps Bhayangkara. Ulahnya sungguh memalukan. Sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, dia justru memperkosa dan membunuh dua wanita cantik di Medan, Sumatera Utara, pada Februari 2021 silam.



Kini, oknum polisi tersebut harus menghadapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan diperkuat dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menolak banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis ini, memunculkan sejumlah fakta yang memilukan. Fakta-fakta itu antara lain:

1. Putusan Majelis Hakim PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan

Melalui putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, mejalis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn untuk menjatuhkan vonis hukuma mati terhadap Aipda Roni Syahputra.



2. Pemerkosaan dan Pembunuhan Berawal Dari Rasa Suka

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perkara ini berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi Riska Fitria untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska Fitria sudah ada pada terdakwa. Kemudian, terdakwa dan Riska Fitria janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More