Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:40 WIB
loading...
Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Pengadilan Tinggi Medan memutuskan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita muda pada Februari 2021 lalu dihukum mati. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Aipda Roni Syahputra telah mencoreng nama Korps Bhayangkara. Ulahnya sungguh memalukan. Sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, dia justru memperkosa dan membunuh dua wanita cantik di Medan, Sumatera Utara, pada Februari 2021 silam.



Kini, oknum polisi tersebut harus menghadapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan diperkuat dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menolak banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra.



Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis ini, memunculkan sejumlah fakta yang memilukan. Fakta-fakta itu antara lain:

1. Putusan Majelis Hakim PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan

Melalui putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, mejalis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn untuk menjatuhkan vonis hukuma mati terhadap Aipda Roni Syahputra.



2. Pemerkosaan dan Pembunuhan Berawal Dari Rasa Suka

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perkara ini berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi Riska Fitria untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska Fitria sudah ada pada terdakwa. Kemudian, terdakwa dan Riska Fitria janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

3. Korban Menemui Pelaku Ditemani Tetangganya

Korban Riska Fitria menemui Aipda Roni Syahputra ditemani seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AP. Gadis tersebut merupakan tetangga korban, yang akhirnya juga menjadi korban kesadisan Aipda Roni Syahputra.



4. Pelaku Membawa Korban Pakai Mobil

Sebelum diperkosa dan dibunuh, korban diajak Aipda Roni Syahputra bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Lalu terdakwa menyuruh Riska Fitria dan AP naik ke dalam mobilnya. Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska Fitria, Aipda Roni Syahputra menarik tangan sebelah kiri Riska Fitria. Riska Fitria sempat melawan dan membentak Aipda Roni Syahputra, sementara AP sempat berteriak.

5. Aipda Roni Firmansyah Menganiaya Korban di Dalam Mobil

Melihat kedua korbannya melakukan, Aipda Roni Syahputra kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, Aipda Roni Syahputra membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ,dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

Di sana Aipda Roni Syahputra memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Dia kemudian mencoba untuk memperkosa Riska Fitria terlebih dahulu. Karena saat itu Riska Fitria sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, Aipda Roni Syahputra melampiaskannya kepada AP.



6. Aipda Roni Syahputra Menyekap Korban di Rumahnya

Aipda Roni Syahputra kemudian membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Aipda Roni Syahputra menyekap keduanya di dalam kamar. Istri Aipda Roni Syahputra sempat mempertanyakan kedua korban dibawa ke kamar. Namun, Aipda Roni Syahputra langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

7. Korban Dibunuh dengan Diduduki

Keesokan harinya, Aipda Roni Syahputra mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Sehingga Riska Fitria meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.

Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska Fitria dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2767 seconds (0.1#10.140)