Bupati Bantaeng Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:23 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman mengatakan, dokumen tanah itu berguna sebagai legalitas kepastian hukum hak atas tanah.

"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut," kata dia.

Adri Virly Rachman lebih jauh menjelaskan terkait poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, sertifikasi aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Baca juga:KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

"Kedua, proyek strategis nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk menyukseskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!