Kebijakan Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Dianggap Tidak Tepat

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:54 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Muh Aras. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% kapasitas. Mulai dari mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.



Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI , Muh Aras mengatakan kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini. Mengingat kasus positif Covid-19 di tanah air masih terus bertambah.

"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Aras, Rabu (10/6/2020).



Ketua DPW PPP Sulsel itu melanjutkan, bahwa pandemi Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," ujarnya.

Aras pun memberikan solusi ke Kemenhub dengan membuka semua moda transportasi umum dengan pembatasan penumpang, tetapi tetap memperketat dan menerapkan protokol kesehatan .
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content