Napi Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 04 Januari 2022 - 21:14 WIB
Diberitakan sebelumnya, seorang napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah, kabur dari penjara saat izin salat. Pria itu divonis 9 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja.



Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (15/12/2021).

Riansyah dikabarkan kabur dari lapas tersebut, Sabtu (1/1/2022), saat izin salat Zuhur berjemaah dengan cara memanjat tembok belakang lapas setinggi 4 meter.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content