Napi Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 04 Januari 2022 - 21:14 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Buntut dari kaburnya, Riansyah, seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Empat Lawang , Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan sanksi terhadap petugas yang dinilai lalai menjalankan tugas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan yang divonis 9 tahun penjara kabur.





"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap tiga petugas Lapas yang lalai tersebut," ujar Dadi Mulyadi saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap petugas lapas tersebut akan diberlakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Saat ini, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut, sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan petugas atau tidak.

"Sanksi yang diberikan tergantung hasil pemeriksaan nanti, sesuai kesalahannya. Apakah ada unsur sengaja atau kelalaian. Apapun hasilnya petugas yang bertugas saat itu tetap dikenakan sanksi," tegasnya.



Dadi mengungkapkan, ketiga petugas jaga yang saat itu bertugas merupakan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain kepada para petugas, sanksi juga dipastikan diberikan terhadap Kepala Lapas tersebut apabila nantinya juga terbukti bersalah.

"Sanksinya kemungkinan kode etik, karena ketiganya sebagai ASN. Kalapasnya juga kita periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan diberi juga sanksi apabila hasil pemeriksaan terbukti bersalah," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content