Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan

Senin, 03 Januari 2022 - 21:54 WIB
Terdakwa investasi bodong Rp84 Miliar kembali mangkir dari sidang di PN Pekanbaru. Hal itu membuat majelis hakim berang dan merasa dilecehkan. Foto: SINDOnews/Banda Harudin Tanjung
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau kembali murka lantaran terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, Riau yang juga bos Fikasa Grup, Agung Salim lagi-lagi mangkir.

Alasannya, terdakwa sakit. Namun hasil pemeriksaan dokter pembanding mengungkap bahwa terdakwa Agung bisa beraktivitas dengan normal.



Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka

Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak petinggi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berserta dokternya yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Nantinya mereka akan dipertemukan di persidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU.

"Tolong hadirkan dokter pembanding sama dokter yang menyatakan sakit pertama sama pihak rumah sakit umum terkait, panggil semua kemari,” ucap Dahlan Senin (03/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!