Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk

Senin, 03 Januari 2022 - 17:51 WIB
Baca: Ibu Muda di Tasikmalaya Tilep Rp2,2 Miliar dari Investasi Bodong

Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari 1 unit mobil Toyota Agya, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 2 buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 kartu ATM.

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” sambungnya.

Baca: Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M

Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!