2 Tahun Tak Sumbang PAD, BUMD PT PMgS Disentil Ketua Komisi II DPRD KBB
Jum'at, 31 Desember 2021 - 09:17 WIB
BANDUNG BARAT - BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgs) hingga saat ini belum bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketua Komisi II DPRD KBB, Sundaya mengatakan, sejak didirikan dan mendapatkan penyertaan modal dari Pemda KBB senilai Rp35 miliar, kontribusi PAD masih minim.
Bahkan dalam dua tahun terakhir tidak ada PAD yang disumbangkan ke kas daerah. "PAD yang dihasilkan dari BUMD PT PMgS masih jauh dari target. Terakhir, tahun 2019 hanya Rp200 juta setahun, lalu di 2020 dan 2021 tidak ada setoran PAD karena alasan COVID-19," Sundaya di Ngamprah, Kamis (30/12/2021).
Sejauh ini, kata dia, BUMD PT PMgS baru bisa menghidupi dirinya sendiri dan membangun infrastruktur aset perpipaan. Yang terbaru adalah membangun water treatment plant di Kampung Muril, Kecamatan Cisarua, untuk meningkatkan pelayanan pasokan air bersih ke masyarakat.
Menurutnya, di awal terbentuknya BUMD PT PMgS diarahkan untuk menggarap empat core bisnis. Namun yang berjalan baru spam air bersih, yang saat ini pun baru bisa menyambungkan 5.000 pelanggan. Padahal potensinya sangat besar, hanya memang masih belum tergarap semua mengingat ada masyarakat KBB yang masih dilayani Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
"Ke depan, dengan berubahnya BUMD menjadi Perumda, kami yakin bisa lebih besar menggenjot PAD untuk KBB. Termasuk bagaimana penyerahan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung ke KBB, salah satunya adalah 11.000 pelanggan dan aset sumber mata air," sebut politisi dari Partai Gerindra ini.
Kabag Perekonomian, Setda KBB, Deni Ahmad menyebutkan, pihaknya sedang mengupayakan memohon agar 11.000 pelanggan air bersih yang masih dilayani oleh Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Ketika itu terealisasi maka bisa dicover melalui pelayanan Perumda Air Minum di KBB.
"Upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang sejak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan. Kami berharap bisa secepatnya dilakukan seiring dengan revitalisasi BUMD PT PMgS menjadi Perumda Air Minum dan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b," ucapnya.
Bahkan dalam dua tahun terakhir tidak ada PAD yang disumbangkan ke kas daerah. "PAD yang dihasilkan dari BUMD PT PMgS masih jauh dari target. Terakhir, tahun 2019 hanya Rp200 juta setahun, lalu di 2020 dan 2021 tidak ada setoran PAD karena alasan COVID-19," Sundaya di Ngamprah, Kamis (30/12/2021).
Sejauh ini, kata dia, BUMD PT PMgS baru bisa menghidupi dirinya sendiri dan membangun infrastruktur aset perpipaan. Yang terbaru adalah membangun water treatment plant di Kampung Muril, Kecamatan Cisarua, untuk meningkatkan pelayanan pasokan air bersih ke masyarakat.
Menurutnya, di awal terbentuknya BUMD PT PMgS diarahkan untuk menggarap empat core bisnis. Namun yang berjalan baru spam air bersih, yang saat ini pun baru bisa menyambungkan 5.000 pelanggan. Padahal potensinya sangat besar, hanya memang masih belum tergarap semua mengingat ada masyarakat KBB yang masih dilayani Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
"Ke depan, dengan berubahnya BUMD menjadi Perumda, kami yakin bisa lebih besar menggenjot PAD untuk KBB. Termasuk bagaimana penyerahan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung ke KBB, salah satunya adalah 11.000 pelanggan dan aset sumber mata air," sebut politisi dari Partai Gerindra ini.
Baca Juga
Kabag Perekonomian, Setda KBB, Deni Ahmad menyebutkan, pihaknya sedang mengupayakan memohon agar 11.000 pelanggan air bersih yang masih dilayani oleh Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Ketika itu terealisasi maka bisa dicover melalui pelayanan Perumda Air Minum di KBB.
"Upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang sejak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan. Kami berharap bisa secepatnya dilakukan seiring dengan revitalisasi BUMD PT PMgS menjadi Perumda Air Minum dan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda