Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:30 WIB
Lebih jauh, Ibrahim merinci 31 orang yang diamankan berasal dari tiga kasus berbeda. Dalam kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.

Baca Juga: Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.

Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.

"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari Tim Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda dan Jatanras Polrestabes," pungkas Ibrahim.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!