3 Wanita Pelaku Kekerasan Balita di Bitung Terancam 3 Tahun Penjara
Selasa, 28 Desember 2021 - 18:14 WIB
Menurut Jules, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).
Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
Baca juga: Viral 3 Wanita Lakukan Aksi Kekerasan dan Berbahaya Terhadap Balita
“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam video tersebut, tampak terlihat balita tersebut menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.
Lihat Juga :