3 Wanita Pelaku Kekerasan Balita di Bitung Terancam 3 Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:14 WIB
3 wanita pelaku kekerasan terhadap balita di Bitung terancam hukuman 3 tahun penjara. Foto: Istimewa
BITUNG - Tiga wanita pelaku kekerasan terhadap balita di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung , Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu, (25/12/2021) lalu, terancam hukuman tiga tahun penjara .

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/12/2021).







Baca juga: Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Kota Bitung Viral, Ibu Korban Bakal Lapor Polisi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!