3 Wanita Pelaku Kekerasan Balita di Bitung Terancam 3 Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:14 WIB
3 wanita pelaku kekerasan terhadap balita di Bitung terancam hukuman 3 tahun penjara. Foto: Istimewa
BITUNG - Tiga wanita pelaku kekerasan terhadap balita di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung , Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu, (25/12/2021) lalu, terancam hukuman tiga tahun penjara .

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/12/2021).









Menurut Jules, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.



“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content