2 Sejoli Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 - 17:02 WIB
Diketahui pembuatan video porno itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021 lalu.

Dalam amar putusan juga terungkap bahwa sebelum membuat konten video porno, pasangan kekasih itu awalnya hendak berlibur menikmati wisata air, namun tutup karena pandemi COVID-19.

"Sehingga, terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," ujar hakim.

Atas kesepakatan itu, keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan sejumlah alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Adegan demi adegan saat PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.

"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," ungkap hakim.

Setelah proses perekaman dilakukan, mereka pulang ke kontrakannya. Di rumah kontrakannya, RTM kemudian melakukan pengeditan gambar video porno tersebut dengan durasi 9 menit 4 detik.

"Selanjutnya terdakwa (RTM) meng-upload video tersebut yang berdurasi 9 menit 4 detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'. Video yang diupload telah ditonton oleh sekitar 100.000," tuturnya.



Baca juga: Video dan Foto Syur Mantan Pacar Disebar ke Medsos Gegara Asmara Kandas


Dengan jumlah penonton yang mencapai 100.000 penonton, pasangan kekasih tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600.000 yang uangnya di transfer ke dompet digital terdakwa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content