2 Sejoli Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Masih ingat dengan video porno yang sempat menggemparkan Bogor ? Kini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada pasangan kekasih pemeran dan pembuat video porno di salah satu hotel di Bogor.
Pasangan kekasih berinisial RTM (32) dan PVT (30) itu sudah menjalani sidang di PN Bandung. Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota, yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui pembuatan video porno itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021 lalu.
Dalam amar putusan juga terungkap bahwa sebelum membuat konten video porno, pasangan kekasih itu awalnya hendak berlibur menikmati wisata air, namun tutup karena pandemi COVID-19.
"Sehingga, terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," ujar hakim.
Atas kesepakatan itu, keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan sejumlah alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Adegan demi adegan saat PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.
"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," ungkap hakim.
Setelah proses perekaman dilakukan, mereka pulang ke kontrakannya. Di rumah kontrakannya, RTM kemudian melakukan pengeditan gambar video porno tersebut dengan durasi 9 menit 4 detik.
"Selanjutnya terdakwa (RTM) meng-upload video tersebut yang berdurasi 9 menit 4 detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'. Video yang diupload telah ditonton oleh sekitar 100.000," tuturnya.
Baca juga: Video dan Foto Syur Mantan Pacar Disebar ke Medsos Gegara Asmara Kandas
Dengan jumlah penonton yang mencapai 100.000 penonton, pasangan kekasih tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600.000 yang uangnya di transfer ke dompet digital terdakwa.
"Mereka pergunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pemeran dan pembuat video porno di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Video yang awalnya menyebar lewat media sosial tersebut sempat membuat geger masyarakat.
Dalam video, tampak seorang wanita mengenakan rok pendek berwarna merah dan jaket rajut berwarna biru yang tengah seperti memesan kamar hotel dan dilayani receptionis di lobby hotel.
Dalam gambar juga tampak jelas tulisan Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel. Digambarkan pula suasana di luar hotel dan cuaca yang tengah hujan cukup deras saat video tersebut diambil. Hotel tersebut diketahui beralamat di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Video kemudian menampilkan sosok perempuan itu tengah berjalan di lorong hotel sambil berlenggak lenggok. Kamera yang diduga sengaja diarahkan oleh pemeran laki-laki itu terus menyorot perempuan itu hingga saat membuka pintu dan masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, perempuan berambut pendek yang tampak mengenakan kaca mata hitam itu langsung membuka seluruh pakaiannya sambil terus menunjukkan tubuhnya ke depan kamera. Kemudia, keduanya langsung berhubungan badan dengan kamera yang terus dibiarkan menyala.
Pasangan kekasih berinisial RTM (32) dan PVT (30) itu sudah menjalani sidang di PN Bandung. Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota, yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Diketahui pembuatan video porno itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021 lalu.
Dalam amar putusan juga terungkap bahwa sebelum membuat konten video porno, pasangan kekasih itu awalnya hendak berlibur menikmati wisata air, namun tutup karena pandemi COVID-19.
"Sehingga, terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," ujar hakim.
Atas kesepakatan itu, keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan sejumlah alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Adegan demi adegan saat PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.
"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," ungkap hakim.
Setelah proses perekaman dilakukan, mereka pulang ke kontrakannya. Di rumah kontrakannya, RTM kemudian melakukan pengeditan gambar video porno tersebut dengan durasi 9 menit 4 detik.
"Selanjutnya terdakwa (RTM) meng-upload video tersebut yang berdurasi 9 menit 4 detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'. Video yang diupload telah ditonton oleh sekitar 100.000," tuturnya.
Baca juga: Video dan Foto Syur Mantan Pacar Disebar ke Medsos Gegara Asmara Kandas
Dengan jumlah penonton yang mencapai 100.000 penonton, pasangan kekasih tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600.000 yang uangnya di transfer ke dompet digital terdakwa.
"Mereka pergunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pemeran dan pembuat video porno di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Video yang awalnya menyebar lewat media sosial tersebut sempat membuat geger masyarakat.
Dalam video, tampak seorang wanita mengenakan rok pendek berwarna merah dan jaket rajut berwarna biru yang tengah seperti memesan kamar hotel dan dilayani receptionis di lobby hotel.
Dalam gambar juga tampak jelas tulisan Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel. Digambarkan pula suasana di luar hotel dan cuaca yang tengah hujan cukup deras saat video tersebut diambil. Hotel tersebut diketahui beralamat di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Video kemudian menampilkan sosok perempuan itu tengah berjalan di lorong hotel sambil berlenggak lenggok. Kamera yang diduga sengaja diarahkan oleh pemeran laki-laki itu terus menyorot perempuan itu hingga saat membuka pintu dan masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, perempuan berambut pendek yang tampak mengenakan kaca mata hitam itu langsung membuka seluruh pakaiannya sambil terus menunjukkan tubuhnya ke depan kamera. Kemudia, keduanya langsung berhubungan badan dengan kamera yang terus dibiarkan menyala.
(nic)