2 Sejoli Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 27 Desember 2021 - 17:02 WIB
BANDUNG - Masih ingat dengan video porno yang sempat menggemparkan Bogor ? Kini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada pasangan kekasih pemeran dan pembuat video porno di salah satu hotel di Bogor.
Pasangan kekasih berinisial RTM (32) dan PVT (30) itu sudah menjalani sidang di PN Bandung. Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota, yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pasangan kekasih berinisial RTM (32) dan PVT (30) itu sudah menjalani sidang di PN Bandung. Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota, yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
tulis komentar anda