Bupati Simalungun Diduga Semena-mena Nonjobkan Pejabat, Mendagri Minta Klarifikasi

Minggu, 26 Desember 2021 - 23:13 WIB
Informasi yang diperoleh Sindonews, Minggu (26/12/2021) , Mendagri atas nama Dirjen Otda, melalui suratnya nomor 800/8433/OTDA tertanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melakukan klarifikasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terkait mutasi dan penonjoban 18 pejabat eselon II pasca uji komptensi atau Job Fit yang dilaksanakan Oktober 2021 lalu.



Baca juga: Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun

Dalam surat itu, Gubernur Sumut juga diminta melaporkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui adanya aturan yang dilanggar terkait penonjoban 18 pejabat eselon II Pemkab Simalungun pada 1 November 2021 lalu, namun rekomendasi pelaksanaa seleksi terbuka juga dikeluarkan KASN dengan menerbitkan surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!