Unik, Sinterklas Beri Remisi Natal 2.471 Narapidana di Sumatera Utara
Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:21 WIB
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, Benny Tarigan mengatakan, berdasarkan data dari Kemenkumham, se Sumatera Utara, ada sebanyak 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal.
"Dari 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, 15 diantaranya langsung bebas," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Baca: 574 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.
"Untuk mendapatkan remisi keagamaan seperti Natal, sejumlah narapidana terlebih dahulu harus menjalani masa hukuman, minimal selama enam bulan, serta berlakuan baik selama menjadi warga binaan," tukasnya.
"Dari 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, 15 diantaranya langsung bebas," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Baca: 574 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.
"Untuk mendapatkan remisi keagamaan seperti Natal, sejumlah narapidana terlebih dahulu harus menjalani masa hukuman, minimal selama enam bulan, serta berlakuan baik selama menjadi warga binaan," tukasnya.
(hsk)
Lihat Juga :