Fakta-fakta Terbaru Kasus Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Nomor 6 Bikin Merinding
Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:48 WIB
BANDUNG - Kasus tabrak lari yang menimpa dua sejoli Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18) tergolong sadi. Pasalnya, pelaku tidak hanya menabrak korban, tapi juga membuangnya dengan cara tidak manusiawi.
Bahkan korban Handi Harisapurta diduga dibuang hidup-hidup di Sungai Serayu oleh pelaku. Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus tabrak lari dua sejoli.
1. Kejadian Laka Lalin pada Rabu tanggal 8 Desember 2021 Pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kp Tegal Lane RT.02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
2. Penemuan mayat perempuan hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 Pukul 13.00 WIB, di muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan Desa Bunton Kecamatan, Adipala Kabupaten Cilacap.
3. Penemuan mayat laki-laki hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 Pk.09.30 WIB, di Pinggir Sungai Serayu Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02 RW 05 Kecamatan, Rawalo Kabupaten Banyumas. Baca: Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI Berdinas di Korem 133/NWB Gorontalo.
4. Setelah terjadi Laka lantas, korban dibawa oleh pelaku dengan alasan akan diantar ke RS terdekat, namun oleh pihak keluarga korban setelah mencari di berbagai RS setempat tidak diketemukan korban Laka lantas tersebut, hingga akhirnya ditemukan 2 mayat pada tanggal 11 Desember 2021 di daerah Cilacap dan Banyumas yang berjenis kelamin 1 laki-laki dan 1 perempuan. Baca Juga: Penabrak Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI, Polisi Limpahkan Kasus ke Denpom.
5. Pada tanggal 17 Desember 2021 pihak keluarga korban dan Penyidik Polresta Bandung mengecek korban tersebut, ternyata kedua mayat tersebut merupakan korban Laka Lantas yg terjadi di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kp.Tegal Lane RT.02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
6. Dari Hasil koordinasi dan penyelidikan Polresta Bandung dan Denpom III/Siliwangi diketahui bahwa Pengemudi dan penumpang mobil penabrak tersebut merupakan oknum anggota TNI AD yang diduga berdinas di Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone.
Bahkan korban Handi Harisapurta diduga dibuang hidup-hidup di Sungai Serayu oleh pelaku. Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus tabrak lari dua sejoli.
1. Kejadian Laka Lalin pada Rabu tanggal 8 Desember 2021 Pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kp Tegal Lane RT.02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
2. Penemuan mayat perempuan hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 Pukul 13.00 WIB, di muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan Desa Bunton Kecamatan, Adipala Kabupaten Cilacap.
3. Penemuan mayat laki-laki hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 Pk.09.30 WIB, di Pinggir Sungai Serayu Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02 RW 05 Kecamatan, Rawalo Kabupaten Banyumas. Baca: Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI Berdinas di Korem 133/NWB Gorontalo.
4. Setelah terjadi Laka lantas, korban dibawa oleh pelaku dengan alasan akan diantar ke RS terdekat, namun oleh pihak keluarga korban setelah mencari di berbagai RS setempat tidak diketemukan korban Laka lantas tersebut, hingga akhirnya ditemukan 2 mayat pada tanggal 11 Desember 2021 di daerah Cilacap dan Banyumas yang berjenis kelamin 1 laki-laki dan 1 perempuan. Baca Juga: Penabrak Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI, Polisi Limpahkan Kasus ke Denpom.
5. Pada tanggal 17 Desember 2021 pihak keluarga korban dan Penyidik Polresta Bandung mengecek korban tersebut, ternyata kedua mayat tersebut merupakan korban Laka Lantas yg terjadi di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kp.Tegal Lane RT.02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
6. Dari Hasil koordinasi dan penyelidikan Polresta Bandung dan Denpom III/Siliwangi diketahui bahwa Pengemudi dan penumpang mobil penabrak tersebut merupakan oknum anggota TNI AD yang diduga berdinas di Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone.
(nag)
tulis komentar anda