Fakta-fakta Terbaru Kasus Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Nomor 6 Bikin Merinding
Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:48 WIB
Polda Jabar dan pihak TNI saat menggelar jumpa pers terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. SINDOnews/Agung
BANDUNG - Kasus tabrak lari yang menimpa dua sejoli Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18) tergolong sadi. Pasalnya, pelaku tidak hanya menabrak korban, tapi juga membuangnya dengan cara tidak manusiawi.
Bahkan korban Handi Harisapurta diduga dibuang hidup-hidup di Sungai Serayu oleh pelaku. Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus tabrak lari dua sejoli.
1. Kejadian Laka Lalin pada Rabu tanggal 8 Desember 2021 Pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kp Tegal Lane RT.02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
2. Penemuan mayat perempuan hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 Pukul 13.00 WIB, di muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan Desa Bunton Kecamatan, Adipala Kabupaten Cilacap.
Bahkan korban Handi Harisapurta diduga dibuang hidup-hidup di Sungai Serayu oleh pelaku. Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus tabrak lari dua sejoli.
1. Kejadian Laka Lalin pada Rabu tanggal 8 Desember 2021 Pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kp Tegal Lane RT.02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
2. Penemuan mayat perempuan hari Sabtu tgl 11 Desember 2021 Pukul 13.00 WIB, di muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan Desa Bunton Kecamatan, Adipala Kabupaten Cilacap.
Lihat Juga :