Perusahaan Pelanggar Masa Transisi PSBB Hanya Ditegur
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:30 WIB
Pihaknya tidak melakukan penyegelan atau sanksi denda seperti pada penerapan PSBB fase I hingga tahap III yang baru berakhir pada 4 Juni 2020. Penegakan aturan pada masa transisi ini jauh lebih lunak. "Enggak ada penutupan atau penyegelan. Akan diberikan teguran saja biar ada perbaikan supaya tidak ada pelanggaran lagi," ucapnya. (Baca juga: DPRD Nilai Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Masa Transisi PSBB Tidak Efektif)
Selama masa transisi perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
Selama masa transisi perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
(jon)
Lihat Juga :