Perusahaan Pelanggar Masa Transisi PSBB Hanya Ditegur
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:30 WIB
Satpol PP DKI Jakarta akan menegur perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran selama masa transisi PSBB berada di bawah Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, serta Satpol PP DKI.
"Baik di wilayah ataupun di dinas itu pengawasannya di bawah Satpol PP," ujarnya, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Arief Tinjau Kesiapan New Normal pada Transportasi Publik dan Mal)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak guna memastikan perusahaan yang telah beroperasi pada masa transisi mematuhi semua ketentuan berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, serta Satpol PP DKI.
"Baik di wilayah ataupun di dinas itu pengawasannya di bawah Satpol PP," ujarnya, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Arief Tinjau Kesiapan New Normal pada Transportasi Publik dan Mal)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak guna memastikan perusahaan yang telah beroperasi pada masa transisi mematuhi semua ketentuan berlaku.
Lihat Juga :