Perusahaan Pelanggar Masa Transisi PSBB Hanya Ditegur

Selasa, 09 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar...
Satpol PP DKI Jakarta akan menegur perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran selama masa transisi PSBB berada di bawah Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, serta Satpol PP DKI.

"Baik di wilayah ataupun di dinas itu pengawasannya di bawah Satpol PP," ujarnya, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Arief Tinjau Kesiapan New Normal pada Transportasi Publik dan Mal)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak guna memastikan perusahaan yang telah beroperasi pada masa transisi mematuhi semua ketentuan berlaku.

Pihaknya tidak melakukan penyegelan atau sanksi denda seperti pada penerapan PSBB fase I hingga tahap III yang baru berakhir pada 4 Juni 2020. Penegakan aturan pada masa transisi ini jauh lebih lunak. "Enggak ada penutupan atau penyegelan. Akan diberikan teguran saja biar ada perbaikan supaya tidak ada pelanggaran lagi," ucapnya. (Baca juga: DPRD Nilai Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Masa Transisi PSBB Tidak Efektif)

Selama masa transisi perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
3 Perlengkapan Wajib...
3 Perlengkapan Wajib Driver Ojol, Nomor 2 Penting di Era New Normal
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved