Ancam Tetangga Pakai Parang Gegara Klakson, Pria di Manggala Dipolisikan
Kamis, 23 Desember 2021 - 08:25 WIB
"Lalu memukul kaca mobil korban dengan menggunakan parang tersebut sambil berteriak mengatakan 'turunko," sambung Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
Korban yang merasa terancam memundurkan mobilnya dan bergegas mengadu ke Polsek Manggala sekitar 21.28 Wita. Setelah petugas menerima aduan korban. Tim Resmob membekuk pelaku di rumahnya.
Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Korban yang merasa terancam memundurkan mobilnya dan bergegas mengadu ke Polsek Manggala sekitar 21.28 Wita. Setelah petugas menerima aduan korban. Tim Resmob membekuk pelaku di rumahnya.
Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(agn)
Lihat Juga :