MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten
Kamis, 23 Desember 2021 - 04:45 WIB
Baca: Keukeuh Tidak Revisi UMK, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya
Gugatan dengan nomor 1018/1018/Pdt.G/2018/PN Tng itu kemudian diputus, pada 14 November 2019. Majelis Hakim menyatakan, gugatan M terhadap JK tidak dapat diterima dan mengandung azas nebis in idem.
Tetapi M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 45/Pdt/2021/PT.Btn. Hasilnya, putusan yang dibacakan pada 12 April 2021 itu makin menguatkan putusan sebelumnya.
Karena para pihak tidak ada yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tanggal 24 Agustus 2021.
Gugatan dengan nomor 1018/1018/Pdt.G/2018/PN Tng itu kemudian diputus, pada 14 November 2019. Majelis Hakim menyatakan, gugatan M terhadap JK tidak dapat diterima dan mengandung azas nebis in idem.
Tetapi M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 45/Pdt/2021/PT.Btn. Hasilnya, putusan yang dibacakan pada 12 April 2021 itu makin menguatkan putusan sebelumnya.
Karena para pihak tidak ada yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tanggal 24 Agustus 2021.
(hsk)
Lihat Juga :