MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten

Kamis, 23 Desember 2021 - 04:45 WIB
"Tapi pada praktiknya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, kami mohon MA untuk menolak berkas perkaranya," sambungnya.

Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.

Baca: Mantan Kades Mandalawangi Resmi Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp3,3 Miliar

JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.

"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.

Sebagai informasi, kepemilikan tanah JK dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Gunung Sari bertanggal 17 Desember 1984, atas nama JK sendiri. Tiba-tiba, dia digugat oleh M ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!