MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten

Kamis, 23 Desember 2021 - 04:45 WIB
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.

Sebagai informasi, kepemilikan tanah JK dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Gunung Sari bertanggal 17 Desember 1984, atas nama JK sendiri. Tiba-tiba, dia digugat oleh M ke Pengadilan Negeri Tangerang.



Gugatan dengan nomor 1018/1018/Pdt.G/2018/PN Tng itu kemudian diputus, pada 14 November 2019. Majelis Hakim menyatakan, gugatan M terhadap JK tidak dapat diterima dan mengandung azas nebis in idem.

Tetapi M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 45/Pdt/2021/PT.Btn. Hasilnya, putusan yang dibacakan pada 12 April 2021 itu makin menguatkan putusan sebelumnya.

Karena para pihak tidak ada yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tanggal 24 Agustus 2021.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More