SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
"Dalam gugatannya, saya meminta gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum gubernur dengan membayar biaya pengadilan," ujar Herlambang kepada SINDOnews, Selasa (09/06/2020).

Dalam pokok perkara, kata Herlambang, Gubernur), diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

"Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol," katanya.

Dalam surat gugatannya, Herlambang juga menyebut bahwa berdasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam Pasal 30, 31, dan 32, dalam pelaksanaan berpedoman pada Perki No.4/2016.

"Sangat jelas bahwa ada anggota Tim Seleksi atas nama Amiruddin Nachrawi yang merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel periode 2017-2024," sebutnya.

Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!