Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Digerebek Polisi Usai Pesta
Selasa, 09 Juni 2020 - 08:31 WIB
Petugas selanjutnya menggelandang kedua tersangka bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu, di mana kedua tersangka merupakan suami istri istri. “Petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti. Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka sudah 7 hari menginap di vila tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pysikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu, di mana kedua tersangka merupakan suami istri istri. “Petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti. Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka sudah 7 hari menginap di vila tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pysikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :