Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Digerebek Polisi Usai Pesta
Selasa, 09 Juni 2020 - 08:31 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi bandar sabu digerebek petugas dari Polres Tasikmalaya Kota. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Cipedes, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat yang menjadi bandar sabu digerebek petugas dari Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebulah vila tersebut, petugas menyita sabu siap edar, Senin sore (8/6/2020). Saat diperiksa, diketahui pasutri ini sebelumnya juga melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. (Baca juga: Sering Video Call Mesum Istri Orang, Kades di Taliburi Diituntut Mundur Warga)
Pasutri bandar sabu, Firman (40) dan Karina (32) diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya. Saat akan digerebek, kedua tersangka ini diketahui akan pergi meninggalkan vila dengan menggunakan sebuah mobil taksi online. Polisi bertindak cepat dan langsung mengamankan keduanya. (Baca juga: Jet Tempur Proyek Korsel-Indonesia Dipasok Mesin GE Aviation)
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 70,6 gram siap edar, timbangan, bong, plastic, ponsel, buku tabungan, serta buku catatan hasil penjualan sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebulah vila tersebut, petugas menyita sabu siap edar, Senin sore (8/6/2020). Saat diperiksa, diketahui pasutri ini sebelumnya juga melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. (Baca juga: Sering Video Call Mesum Istri Orang, Kades di Taliburi Diituntut Mundur Warga)
Pasutri bandar sabu, Firman (40) dan Karina (32) diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya. Saat akan digerebek, kedua tersangka ini diketahui akan pergi meninggalkan vila dengan menggunakan sebuah mobil taksi online. Polisi bertindak cepat dan langsung mengamankan keduanya. (Baca juga: Jet Tempur Proyek Korsel-Indonesia Dipasok Mesin GE Aviation)
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 70,6 gram siap edar, timbangan, bong, plastic, ponsel, buku tabungan, serta buku catatan hasil penjualan sabu.
Lihat Juga :