Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Digerebek Polisi Usai Pesta

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:31 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi bandar sabu digerebek petugas dari Polres Tasikmalaya Kota. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Cipedes, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat yang menjadi bandar sabu digerebek petugas dari Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebulah vila tersebut, petugas menyita sabu siap edar, Senin sore (8/6/2020). Saat diperiksa, diketahui pasutri ini sebelumnya juga melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. (Baca juga: Sering Video Call Mesum Istri Orang, Kades di Taliburi Diituntut Mundur Warga)

Pasutri bandar sabu, Firman (40) dan Karina (32) diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya. Saat akan digerebek, kedua tersangka ini diketahui akan pergi meninggalkan vila dengan menggunakan sebuah mobil taksi online. Polisi bertindak cepat dan langsung mengamankan keduanya. (Baca juga: Jet Tempur Proyek Korsel-Indonesia Dipasok Mesin GE Aviation)



Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 70,6 gram siap edar, timbangan, bong, plastic, ponsel, buku tabungan, serta buku catatan hasil penjualan sabu.

Petugas selanjutnya menggelandang kedua tersangka bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu, di mana kedua tersangka merupakan suami istri istri. “Petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti. Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka sudah 7 hari menginap di vila tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pysikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content