PNS Bapas Subang Edarkan Sabu Milik Narapidana, Modus Dibungkus Permen

Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:05 WIB
"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini menggunakan modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen," katanya, Sabtu (18/12/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, bong, pipet kaca, korekapi, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku untuk sarana transaksinya.

Baca: 8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati

Selain ketujuh tersangka, polisi juga menangkap sembilan tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba di Subang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!