PNS Bapas Subang Edarkan Sabu Milik Narapidana, Modus Dibungkus Permen
Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:05 WIB
loading...
PNS Bapas Subang tertangkap edarkan sabu milik narapidana. Foto: Yudy/MNC Media
A
A
A
SUBANG - Seorang PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang, Jawa Barat, Raden Doni Pramono ditangkap polisi mengedarkan sabu. Ironinya, sabu didapat dari narapidana di dalam Lapas Subang.
Selain PNS itu, polisi juga turut mengamankan tujuh tersangka lain, termasuk napi Lapas Subang pemasok sabunya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, sabu itu biasa diedarkan di lingkungan pegawai Bapas Subang. Praktik ini sudah lama dilakukan oleh Raden Doni Pramono dan akhirnya terbongkar.
Baca juga: 34 Narapidana Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Nusa Kambangan
"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini menggunakan modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen," katanya, Sabtu (18/12/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, bong, pipet kaca, korekapi, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku untuk sarana transaksinya.
Baca: 8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati
Selain ketujuh tersangka, polisi juga menangkap sembilan tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba di Subang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
Selain PNS itu, polisi juga turut mengamankan tujuh tersangka lain, termasuk napi Lapas Subang pemasok sabunya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, sabu itu biasa diedarkan di lingkungan pegawai Bapas Subang. Praktik ini sudah lama dilakukan oleh Raden Doni Pramono dan akhirnya terbongkar.
Baca juga: 34 Narapidana Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Nusa Kambangan
"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini menggunakan modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen," katanya, Sabtu (18/12/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, bong, pipet kaca, korekapi, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku untuk sarana transaksinya.
Baca: 8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati
Selain ketujuh tersangka, polisi juga menangkap sembilan tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba di Subang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
(hsk)
Lihat Juga :