Banyak Aset Milik Pemkab Wajo Belum Memiliki SHM

Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:47 WIB
Untuk penyertifikatan, lanjut Suardi, merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Wajo. BPKPD Wajo hanya bertugas menginventarisir aset.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Wajo, Andi Faizal Jumardi menyampaikan, ratusan tanah aset belum bersertifikat telah diupayakan agar legal secara bertahap.

Baca juga:Amran Mahmud Jadi Pembicara di Rakernas Asosiasi Daerah Penghasil Migas

Saat ini penerbitan sertifikat untuk 23 bidang tanah masih menunggu dari BPN Wajo. Totalnya untuk tahun ini sebanyak 43 bidang, akumulasi sejak 2019 lalu. Karena kekurangan berkas.

"Anggaran kami tahun 2021 untuk penyertifikatan Rp127.905.000. Yang terealisasi sampai hari ini 20 bidang dari BPN Wajo," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!