Banyak Aset Milik Pemkab Wajo Belum Memiliki SHM
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:47 WIB
loading...
Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Wajo belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
WAJO - Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi mengatakan, lantaran tidak memiliki SHM, aset pemkab seperti tanah, banyak yang bersengketa karena diklaim pihak-pihak tertentu.
Baca juga:Wakil Bupati Pangkep Puji Program Wajo Mapaccing
Bahkan, aset yang memiliki SHM pun bersoal. Contohnya, Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo. Tanah tempat pasar dibangun seluas 8.296 meter itu, diklaim warga.
"Memang agak rawan sebab yang memiliki SHM saja diklaim. Bagaimana yang belum," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (17/12/2021).
Sertifikasi aset tanah milik Pemkab Wajo ini, kata Suardi, akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya di tahun 2017, tercatat 514 bidang tanah belum mengantongi SHM.
Baca juga:Pembangunan Jembatan Penghubung Belawa-Tanasitolo Jadi Prioritas di 2022
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Pemkab Wajo memiliki 1.770 bidang tanah. Bersertifikat sebanyak 1.337 dan belum bersertifikat 433.
"Memang cukup banyak aset belum legal. Jadi harus berangsur-angsur. Sampai di tahun 2021 belum bersertifikat 433 bidang," terangnya.
Untuk penyertifikatan, lanjut Suardi, merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Wajo. BPKPD Wajo hanya bertugas menginventarisir aset.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Wajo, Andi Faizal Jumardi menyampaikan, ratusan tanah aset belum bersertifikat telah diupayakan agar legal secara bertahap.
Baca juga:Amran Mahmud Jadi Pembicara di Rakernas Asosiasi Daerah Penghasil Migas
Saat ini penerbitan sertifikat untuk 23 bidang tanah masih menunggu dari BPN Wajo. Totalnya untuk tahun ini sebanyak 43 bidang, akumulasi sejak 2019 lalu. Karena kekurangan berkas.
"Anggaran kami tahun 2021 untuk penyertifikatan Rp127.905.000. Yang terealisasi sampai hari ini 20 bidang dari BPN Wajo," pungkasnya.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi mengatakan, lantaran tidak memiliki SHM, aset pemkab seperti tanah, banyak yang bersengketa karena diklaim pihak-pihak tertentu.
Baca juga:Wakil Bupati Pangkep Puji Program Wajo Mapaccing
Bahkan, aset yang memiliki SHM pun bersoal. Contohnya, Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo. Tanah tempat pasar dibangun seluas 8.296 meter itu, diklaim warga.
"Memang agak rawan sebab yang memiliki SHM saja diklaim. Bagaimana yang belum," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (17/12/2021).
Sertifikasi aset tanah milik Pemkab Wajo ini, kata Suardi, akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya di tahun 2017, tercatat 514 bidang tanah belum mengantongi SHM.
Baca juga:Pembangunan Jembatan Penghubung Belawa-Tanasitolo Jadi Prioritas di 2022
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Pemkab Wajo memiliki 1.770 bidang tanah. Bersertifikat sebanyak 1.337 dan belum bersertifikat 433.
"Memang cukup banyak aset belum legal. Jadi harus berangsur-angsur. Sampai di tahun 2021 belum bersertifikat 433 bidang," terangnya.
Untuk penyertifikatan, lanjut Suardi, merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Wajo. BPKPD Wajo hanya bertugas menginventarisir aset.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Wajo, Andi Faizal Jumardi menyampaikan, ratusan tanah aset belum bersertifikat telah diupayakan agar legal secara bertahap.
Baca juga:Amran Mahmud Jadi Pembicara di Rakernas Asosiasi Daerah Penghasil Migas
Saat ini penerbitan sertifikat untuk 23 bidang tanah masih menunggu dari BPN Wajo. Totalnya untuk tahun ini sebanyak 43 bidang, akumulasi sejak 2019 lalu. Karena kekurangan berkas.
"Anggaran kami tahun 2021 untuk penyertifikatan Rp127.905.000. Yang terealisasi sampai hari ini 20 bidang dari BPN Wajo," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :