Kalap Serang Petugas, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Kakinya

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:58 WIB
Baca juga: Kepergok Selingkuh di Hotel, Karir Polwan Cantik Ini Berujung Pemecatan

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor. "Namun jika melihat dari cara pelaku beraksi, dan alat yang digunakannya, kami menduga pelaku sudah profesional dalam aksi curanmor, " tegasnya.

Baca juga: 6 WNA China Positif COVID-19, Diduga 3 di Antaranya Terpapar Omicron

Tersangka ternyata baru sepekan ini bebas dari penjara, karena kasus penyalahgunaan narkotika. Uuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!