Kalap Serang Petugas, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Kakinya
Kamis, 16 Desember 2021 - 15:58 WIB
MEDAN - Dani Hasibuan warga Jalan Halat, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, tersungkur usai kakinya terkena timas panas petugas kepolisian. Dia nekat menyerang petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Area, saat akan ditangkap di Jalan AH Nasution Kota Medan.
Pria tersebut ditangkap polisi, karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Jalan Halat bersama seorang pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Penangkapan pelaku curanmor ini, tidak terlepas dari hasil identifikasi rekaman kamera pengawas, yang merekam aksi kejahatan pelaku. Hanya butuh waktu 10 detik bagi Dani Hasibuan untuk membawa kabur motor korbannya. Dia bersenjatakan kunci T dalam aksinya.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor. "Namun jika melihat dari cara pelaku beraksi, dan alat yang digunakannya, kami menduga pelaku sudah profesional dalam aksi curanmor, " tegasnya.
Tersangka ternyata baru sepekan ini bebas dari penjara, karena kasus penyalahgunaan narkotika. Uuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pria tersebut ditangkap polisi, karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Jalan Halat bersama seorang pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Penangkapan pelaku curanmor ini, tidak terlepas dari hasil identifikasi rekaman kamera pengawas, yang merekam aksi kejahatan pelaku. Hanya butuh waktu 10 detik bagi Dani Hasibuan untuk membawa kabur motor korbannya. Dia bersenjatakan kunci T dalam aksinya.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor. "Namun jika melihat dari cara pelaku beraksi, dan alat yang digunakannya, kami menduga pelaku sudah profesional dalam aksi curanmor, " tegasnya.
Tersangka ternyata baru sepekan ini bebas dari penjara, karena kasus penyalahgunaan narkotika. Uuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda