Sadis Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Kini Dibina Petugas-Napi Rutan Kebonwaru

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:44 WIB
Oknum guru yang juga pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School, Herry Wirawan kini tengah menjalani hari-harinya di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Foto/Ist.
BANDUNG - Menjalani harihari di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, oknum guru yang juga pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School, Herry Wirawan kini mendapatkan pembinaan dari petugas dan napi.



Herry yang berstatus sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan santriwatinya itu, telah mendekam di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021 sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, selama dibui, Herry mendapatkan pembinaan, baik mental hingga keagamaan. "Kita masukkan pembinaan tahanan. Memberitahukan bahwa yang dilakukan sebelumnya salah atau keliru," ujar Sudjonggo, Kamis (16/12/2021).



Bahkan, selain melibatkan petugas rutan, pihaknya pun melibatkan narapidana (napi) sesama warga binaan lainnya untuk membina Herry. "Bukan hanya pembinaan mental, tapi juga pembinaan sosial hingga agamanya (pembina) dari petugas rutan dan dari teman-teman sekamar dan juga teman-teman tempat ibadahnya bersama," kata Sudjonggo.

Kondisi terkini Herry sempat diperlihatkan Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven melalui telepon selulernya di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (13/12/2021). "Alhamdulillah kondisinya sehat dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan," ujar Riko.



Dalam foto yang diperlihatkan Riko, tampak Herry memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam dan di lehernya melilit masker berwarna hitam. "Yang bersangkutan masuk pada 21 September 2021. Masuk dengan protokol kesehatan di swab antigen, lalu kami isolasi selama 14 hari. Tanggal 12 Oktober 2021, setelah menjalani 14 hari isolasi, kami tempatkan di kamar hunian bersama tahanan lainnya," terang Riko.

Menurut Riko, di dalam tahanan, Herry tinggal sekamar bersama para pelaku tindak pidana umum, seperti pelaku pencurian hingga begal. "Ya di dalam satu tahanan, pidana umum semua, ya ada macam-macam, ada penggelapan, ada pencurian, sama juga tahanannya," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More