3 Siswa SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara
Kamis, 16 Desember 2021 - 02:13 WIB
“Kemudian para tersangka mengambil batu dan mengejar korban. Di depan Balai Desa Pasuruan, dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala," terangnya saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, pada Senin (22/11/2021) tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti. Akhirnya para tersangka berhasil diringkus.
Baca juga: Brutal! Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Dosen di Makassar hingga Babak Belur
Kini, ketiga tersangka yang terdiri dari dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses," kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, pada Senin (22/11/2021) tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti. Akhirnya para tersangka berhasil diringkus.
Baca juga: Brutal! Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Dosen di Makassar hingga Babak Belur
Kini, ketiga tersangka yang terdiri dari dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses," kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lihat Juga :