3 Siswa SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 16 Desember 2021 - 02:13 WIB
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi tersangka kasus penganiyaan di Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
MAGELANG - Tiga siswa SMK di Kota Magelang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang , terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian tersebut terajadi pada Rabu (7/11/2021) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.



Baca juga: Polres Magelang Tetapkan Tiga Tersangka Tawuran Maut Pelajar

Saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid. Dalam perjalanan pulang, tepatnya saat melintasi daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!