3 Siswa SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 16 Desember 2021 - 02:13 WIB
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi tersangka kasus penganiyaan di Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
MAGELANG - Tiga siswa SMK di Kota Magelang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang , terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian tersebut terajadi pada Rabu (7/11/2021) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.

Baca Juga: Polres Magelang Tetapkan Tiga Tersangka Tawuran Maut Pelajar



Saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid. Dalam perjalanan pulang, tepatnya saat melintasi daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya.

“Kemudian para tersangka mengambil batu dan mengejar korban. Di depan Balai Desa Pasuruan, dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala," terangnya saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021).

Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, pada Senin (22/11/2021) tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti. Akhirnya para tersangka berhasil diringkus.



Kini, ketiga tersangka yang terdiri dari dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses," kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. “Jangan lakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan. Saat ini juga masih pandemi, jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak atau murid didiknya agar tidak melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum. "Jaga dengan baik agar para pelajar saat sekolah maupun ketika pulang tetap.melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan," pungkas dia.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content