Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan Penerbitan SIM Satpas Polres Lobar
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:34 WIB
Adapun persyaratan dalam penerbitan SIM ini, diantaranya usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Selain ketentuan diatas, persyaratan usia juga tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
"Paling rendah 17 tahun, SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, sedangkan untuk golongan SIM BII umum minimal 23 tahun," jelasnya.
Terkait usia, ditegaskan bahwa sangat penting diketahui oleh Masyarakat, karena bila tidak sesuai maka dipastikan SIM akan di tolak sistem atau gagal entry
"Terkait usia ini penting sekali untuk diketahui, untuk penerbitan SIM semua Golongan, misalnya kalau umurnya kurang, tidak akan diterima server, sehingga SIM tidak akan bisa diterbitkan," pungkasnya.
Kasat Lantas memastikan ini, karena dalam sistem pembuatan SIM di Polres Lombok Barat telah menggunakan smart SIM.
Baca juga: 29 Warga Indonesia Hilang, 11 Tewas Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
"Ini saya sampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa, selain usia yang harus dipenuhi, dalam peningkatan golongan SIM juga harus dipahami," ungkapnya.
Kasat Lantas mencontohkan dalam peningkatan Golongan Sim B II umum harus memiliki dasar SIM BII terlebih dahulu.
"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, tentunya dengan catatan sudah lulus ujian praktik dan teori, serta sudah memiliki sertifikat dan klipeng.
Selain ketentuan diatas, persyaratan usia juga tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
"Paling rendah 17 tahun, SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, sedangkan untuk golongan SIM BII umum minimal 23 tahun," jelasnya.
Terkait usia, ditegaskan bahwa sangat penting diketahui oleh Masyarakat, karena bila tidak sesuai maka dipastikan SIM akan di tolak sistem atau gagal entry
"Terkait usia ini penting sekali untuk diketahui, untuk penerbitan SIM semua Golongan, misalnya kalau umurnya kurang, tidak akan diterima server, sehingga SIM tidak akan bisa diterbitkan," pungkasnya.
Kasat Lantas memastikan ini, karena dalam sistem pembuatan SIM di Polres Lombok Barat telah menggunakan smart SIM.
Baca juga: 29 Warga Indonesia Hilang, 11 Tewas Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
"Ini saya sampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa, selain usia yang harus dipenuhi, dalam peningkatan golongan SIM juga harus dipahami," ungkapnya.
Kasat Lantas mencontohkan dalam peningkatan Golongan Sim B II umum harus memiliki dasar SIM BII terlebih dahulu.
"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, tentunya dengan catatan sudah lulus ujian praktik dan teori, serta sudah memiliki sertifikat dan klipeng.
(sms)
Lihat Juga :